Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilakukan secara tersambung (online).
Your Correction