Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, yang dikelola penyelenggara Daerah bersumber dari perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berkewajiban melakukan pengawasan data pada database kependudukan kabupaten/kota.
Your Correction
