Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur: a. database kependudukan; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database kependudukan; f. pengelolaan database kependudukan; g. pemeliharaan database kependudukan; h. pengamanan database kependudukan; i. pengawasan database kependudukan;dan j. data cadangan.
Your Correction