Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a. database kependudukan;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database kependudukan;
f. pengelolaan database kependudukan;
g. pemeliharaan database kependudukan;
h. pengamanan database kependudukan;
i. pengawasan database kependudukan;dan
j. data cadangan.
Your Correction
