Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (2) Pemerintah Daerah melakukan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Your Correction