Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen kependudukan wajib dikelola, disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan pengguna data.
Your Correction