Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Database kependudukan di Daerah bersumber dari: a. database kependudukan kabupaten/kota yang berbasiskan registrasi penduduk dalam SIAK; dan b. pengelolaan data mandiri yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggara Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan dan pengamanan database kependudukan Daerah. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Database Kependudukan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction