Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Data perseorangan kependudukan wajib dikelola, disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction
