Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data perseorangan kependudukan wajib dikelola, disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction