Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 Januari 2017 GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd SRI PURYONO KARTOSOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 1 NO REG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 1/8/2017
Your Correction
