Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
