Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pelayanan publik merupakan upaya pemenuhan kebutuhan bagi penduduk atas pelayanan administrasi yang disediakan, baik oleh penyelenggara institusi pemerintahan, non pemerintah, lembaga independen maupun badan hukum Daerah.
(2) Setiap jenis pelayanan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Dokumen Kependudukan sesuai jenis pelayanan publik yang diberikan.
Your Correction
