Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap penduduk mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan atau keberatan atau gugatan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan pihak swasta.
Your Correction
