Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran administrasi kependukan di Daerah. (2) Pelaksanan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Your Correction