Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur mengkoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan kabupaten/kota; (2) Gubernur melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction