Correct Article 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Gubernur mengkoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan kabupaten/kota;
(2) Gubernur melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction
