Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan administrasi kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction