Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negera; dan b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Your Correction