Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f menggambarkan masalah kependudukan yang dihadapi Daerah berdasarkan telaah dan analisis untuk dapat dipergunakan sebagai rekomendasi menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Your Correction