Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f menggambarkan masalah kependudukan yang dihadapi Daerah berdasarkan telaah dan analisis untuk dapat dipergunakan sebagai rekomendasi menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Your Correction
