Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a memuat: a. jumlah dan persebaran penduduk memuat: 1. jumlah dan proporsi penduduk menurut jenis kelamin/kecamatan/desa; 2. kepadatan penduduk; 3. laju pertumbuhan penduduk. b. penduduk menurut karakteristik demografi memuat: 1. jumlah dan proporsi penduduk menurut umur dan jenis kelamin; a) rasio jenis kelamin; b) piramida penduduk; c) rasio ketergantungan. 2. jumlah dan proporsi penduduk menurut status kawin; a) angka perkawinan kasar; b) angka perkawinan umum; c) angka perkawinan menurut kelompok umur; d) rata-rata umur kawin pertama; e) angka perceraian kasar; f) angka perceraian umum. 3. keluarga, meliputi; a) jumlah keluarga dan rata-rata jumlah anggota keluarga; b) hubungan dengan kepala keluarga; c) karakteristik kepala keluarga berdasarkan umur; d) karakteristik kepala keluarga berdasarkan jenis kelamin; e) karakteristik kepala keluarga berdasarkan status kawin; f) karakteristik kepala keluarga berdasarkan pendidikan; g) karakteristik kepala keluarga berdasarkan status pekerjaan. 4. penduduk menurut karakteristik sosial: a) jumlah penduduk menurut pendidikan; b) pendidikan tertinggi yang ditamatkan; c) jumlah penduduk menurut agama; d) jumlah penduduk menurut kecacatan. 5. kelahiran, meliputi; a) jumlah kelahiran; b) angka kelahiran kasar. 6. ematian, meliputi; a) jumlah kematian; b) angka kematian kasar.
Your Correction