Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d memuat: a. kuantitas penduduk; b. kualitas penduduk; dan c. mobilitas penduduk.
Your Correction