Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1), mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan Daerah.
Your Correction