Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1), mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan
b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan Daerah.
Your Correction
