Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dalam menyusun profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 17 dengan membentuk Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah. (2) Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan: a. Pengarah : Gubernur b. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah c. Ketua : Kepala Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil d. Sekretaris : Pejabat Administrator yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil e. Anggota : Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli (3) Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction