Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari laporan bupati/walikota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil paling lambat tanggal 1 Desember.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Desember.
Your Correction
