Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, Gubernur melakukan koordinasi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi: a. pengungsi, korban bencana alam, dan bencana sosial; b. orang terlantar dan komunitas terpencil; dan c. penduduk berkebutuhan khusus.
Your Correction