Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, Gubernur melakukan koordinasi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi:
a. pengungsi, korban bencana alam, dan bencana sosial;
b. orang terlantar dan komunitas terpencil; dan
c. penduduk berkebutuhan khusus.
Your Correction
