Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Mediasi atau advokasi permasalahan administrasi kependudukan apabila terjadi keberatan atau gugatan tentang proses administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, Gubernur melakukan koordinasi pengawasan, rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction
