Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mediasi atau advokasi permasalahan administrasi kependudukan apabila terjadi keberatan atau gugatan tentang proses administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, Gubernur melakukan koordinasi pengawasan, rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction