Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, Gubernur melakukan: a. koordinasi data kependudukan yang bersifat agregat dan registrasi antar perangkat daerah; b. koordinasi data kependudukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, sinkronisasi dan penyamaan persepsi. c. koordinasi data kependudukan dalam membentuk database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Your Correction