Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi terlaksananya pedoman kependudukan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria administrasi kependudukan serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Gubernur melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan administrasi kependudukan serta pemberian fasilitas pendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada kabupaten/kota.
Your Correction