Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Gubernur melakukan: a. koordinasi pengawasan antar instansi terkait; dan b. koordinasi melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction