Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah yang berasal dari data kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Gubernur melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggung- jawabkan.
Your Correction
