Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah yang berasal dari data kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Gubernur melakukan: a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan b. penyajian data kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggung- jawabkan.
Your Correction