Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Gubernur mengadakan: a. koordinasi pembinaan dan sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non kementerian; b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Your Correction