Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Gubernur : a. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan; b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan c. memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Your Correction