Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berwenang melakukan: a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; b. bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; d. pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah; e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan; f. fasilitasi terlaksananya pedoman kependudukan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria administrasi kependudukan, serta sarana dan prasarana; g. pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan; h. mediasi atau advokasi permasalahan administrasi kependudukan apabila terjadi keberatan atau gugatan tentang proses administrasi kependudukan; i. koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan j. penyusunan profil kependudukan Daerah. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan di kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction