Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berwenang melakukan:
a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
d. pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah;
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan;
f. fasilitasi terlaksananya pedoman kependudukan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria administrasi kependudukan, serta sarana dan prasarana;
g. pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan;
h. mediasi atau advokasi permasalahan administrasi kependudukan apabila terjadi keberatan atau gugatan tentang proses administrasi kependudukan;
i. koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
j. penyusunan profil kependudukan Daerah.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan di kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
