Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Your Correction