Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan Daerah, meliputi:
a. pengelolaan data, dokumen dan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan hasilnya;
b. profil perkembangan kependudukan.
Your Correction
