Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan Daerah, meliputi: a. pengelolaan data, dokumen dan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan hasilnya; b. profil perkembangan kependudukan.
Your Correction