Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan ke pastian hukum;
b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; dan
c. menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai data dasar kependudukan dalam perencanaan pembangunan.
Your Correction
