Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan ke pastian hukum; b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; dan c. menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai data dasar kependudukan dalam perencanaan pembangunan.
Your Correction