Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berasaskan: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. keterbukaan; h. akuntabilitas; i. ketepatan waktu; dan j. kecepatan, kemudahan dan keberlanjutan.
Your Correction