Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2023
Current Text
(1) Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. terjadi perubahan yang mendasar.
(2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Pasal9 RPJMD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BABV KETENTUAN LAIN-LAIN
Your Correction
