Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2023
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan;
c. evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
(3) Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PD yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
(4) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
