Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pendanaan untuk Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. Sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
