Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan/atau Komisi Pengawas yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk :
a. pemantauan
b. pelaporan; dan
c. evaluasi.
Your Correction
