Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pelaku Usaha Pemerintah Daerah menjalin kemitraan dengan pihak lain yang memiliki kapasitas terkait Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian kemitraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction