Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pelaku Usaha Pemerintah Daerah menjalin kemitraan dengan pihak lain yang memiliki kapasitas terkait Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian kemitraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
