Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberian bantuan, dukungan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. pelatihan perkoperasian;
b. bantuan permodalan;
c. bantuan sarana dan prasarana;
d. kemudahan akses permodalan pada Lembaga Keuangan Perbankan atau Lembaga Keuangan bukan milik Pemerintah Daerah maupun swasta;
e. pembinaan penguatan kelembagaan, manajemen, dan usaha; dan
f. perijinan berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan, dukungan dan pendampingan koperasi kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
