Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Bentuk fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. guru pembimbing khusus;
e. penyediaan kurikulum; dan
f. penyiapan dukungan ekosistem satuan pendidikan yang akomodatif bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
