Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian bantuan, dukungan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. bantuan dan akses permodalan;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. kemudahan akses permodalan pada Lembaga Keuangan Perbankan atau Lembaga Keuangan bukan milik Pemerintah Daerah maupun swasta;
d. fasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh Unit Usaha Mandiri;
dan
e. peningkatan ketrampilan dan pelatihan kewirausahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan, dukungan dan pendampingan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
