Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Diabilitas.
(3) Fasilitasi Penyelenggaraan pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan Informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif;
c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara sekolah inklusif; dan
d. memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction
