Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Upaya pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi :
a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas;
b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan
c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas.
(2) Upaya pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang ditujukan pada masyarakat, keluarga dan Penyandang Disabilitas.
(3) Upaya pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan secara berjenjang.
(4) Upaya Pelayanan Kesehatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d bertujuan untuk melakukan pemulihan kesehatan serta pengoptimalan fungsi tubuh dan/atau mental bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami persoalan kesehatan atau karena kondisi Disabilitasnya.
Your Correction
