Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Badan Usaha/Perusahaan Swasta mempekerjakan 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(3) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha/Perusahaan Swasta memfasilitasi pemenuhan kuota tenaga kerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
