Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas. (2) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction