Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah maupun Swasta. (2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat inklusif dan mudah diakses.
Your Correction