Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah maupun Swasta.
(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat inklusif dan mudah diakses.
Your Correction
