Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin proses penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
(2) Proses penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan dan magang;
b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam kedisabilitasannya tanpa mengurangi target tugas kerja;
c. menyediakan waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan khusus ragam Disabilitas;
d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
e. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan;
f. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
g. pemberi kerja memberikan upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Your Correction
