Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua satuan pendidikan inklusi yang menjadi kewenangan Daerah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sesuai dengan hasil asesmen tenaga ahli.
Your Correction