Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Semua satuan pendidikan inklusi yang menjadi kewenangan Daerah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sesuai dengan hasil asesmen tenaga ahli.
Your Correction
