Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan menjamin, melaksanakan dan menfasilitasi penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas melalui pendidikan inklusif.
(2) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan :
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibilitas;
b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
c. tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur, termasuk tenaga Disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi pendidikan khusus sesuai ragam Disabilitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braille serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik;
d. guru pembimbing khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik; dan/atau
e. layanan pendidikan tingkat menengah yang dilaksanakan oleh masyarakat, tidak dipungut biaya bagi Penyandang Disabilitas yang tidak mampu.
Your Correction
